A. Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2002, merupakan Lembaga Negara yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. Pembentukan KPK ini dilatarbelakangi kebutuhan untuk memberantas korupsi secara sistematis, mengingat tindak pidana korupsi yang terjadi di Indonesia telah digolongkan sebagai kejahatan luar biasa.
B. Misi
Penggerak Perubahan untuk Mewujudkan Bangsa yang Anti Korupsi
C. Visi
Mewujudkan Bangsa Indonesia yang Bebas Korupsi
D. Landasan Hukum dan Undang-Undang
1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998, tentang Penyelenggaraan Negara yangBersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
E. Tugas dan Kewenangan
Tugas KPK sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 UU No. 30 Tahun 2002, adalah :
1. Koordinasi dengan instasi terkait dalam TPK (Tindak Pidana Korupsi)
2. Supervisi terhadap instasi yang berwenang dalam pemberantasan TPK.
3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap TPK.
4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan terhadap TPK.
5. Melakukan monitoring terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.
F. Strategi Umum KPK
Strategi KPK dibagi dalam tiga tahapan, yaitu :
1. Strategi Jangka Pendek, yaitu strategi yang diharapkan mampu segera memberikan manfaat atau pengaruh dalam pemberantasan korupsi.
2. Strategi Jangka Menengah, yaitu strategi yang secara sistematis mampu mencegah terjadinya tindak pidana korupsi (TPK).
3. Strategi Jangka Panjang, yaitu strategi yang diharapkan mampu mengubah budaya atau pola pandang dan persepsi masyarakat terhadap korupsi.
Ad 1 Strategi Jangka Pendek
Ø Kegiatan Penindakan
Ø Membangun nilai etika
Ø Membangun sistem pengendalian terhadap lembaga pemerintahan agar terwujud perubahan berlandaskan efisiensi dan profesionalisme
Ad 2 Strategi Jangka Menengah
Ø Membangun beberapa proses kunci (perbankan, penganggaran, procurement, dsb) dan infrastruktur informasi terkait lainnya di instasi pemerintah yang mendorong efisiensi dan efektifitas
Ø Memberikan motivasi untuk terbangunnya kepemimpinan yang mengarah pada efisiensi dan efektifitas
Ø Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam proses pengambilan keputusan pemerintah serta meningkatkan akses publik terhadap pemerintahan
Ad 3 Strategi Jangka Panjang
Ø Membangun dan mendidik masyarakat pada berbagai tingkat dan jenjang kehidupan, untuk mampu menangkal korupsi yang terjadi di lingkungannya
Ø Membangun tata kepemerintahan yang baik, sebagai bagian penting dalam sistem pendidikan nasional
Ø Membangun sistem kepegawaian yang berkualitas, mulai dari perekrutan, sistem penggajian, sistem penilaian kinerja dan sistem pengembangannya
G. Strategi Dalam Bidang Tugas KPK
Dari bidang tugas dan kewenangan KPK, strategi KPK dibagi dalam empat bidang, yaitu :
1. Strategi Pembangunan Kelembagaan
Meliputi penyusunan struktur organisasi, kode etik, rencana strategis, rencana kinerja, anggaran, prosedur operasi standar, dan penyusunan sistem manajemen SDM, rekrutmen penasihat dan pegawai serta pengembangan pegawai, penyusunan sistem manajemen keuangan, penyusunan teknologi informasi pendukung, penyediaan peralatan dan fasilitas, dan penyusunan mekanisme pengawasan internal.
2. Strategi Pencegahan
Ø Peningkatan efektifitas sistem pelaporan harta kekayaan
Ø Penyusunan sistem pelaporan gratifikasi dan sosialisasinya,
Ø Penyusunan sistem pelaporan pengaduan masyarakat dan sosialisasinya
Ø Pengkajian dan penyampaian saran perbaikan atas sistem administrasi pemerintahan dan pelayanan masyarakat yang berindikasi korupsi
Ø Penelitian dan pengembangan teknik dan metode yang mendukung pemberantasan korupsi
3. Strategi Penindakan
Ø Pengembangan sistem dan prosedur peradilan pidanan korupsi yang ditangani langsung oleh KPK
Ø Pelaksanaan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara TPK oleh KPK
Ø Pengembangan mekanisme, sistem dan prosedur supervisi oleh KPK atas penyelesaian perkara TPK yang dilaksanakan oleh Kepolisian dan Kejaksaan
Ø Identifikasi kelemahan undang-undang dan konflik antar undang-undang ynag berkaitan dengan pemberantasan korupsi
Ø Pemetaan aktifitas-aktifitas yang berindikasi TPK
4. Strategi Penggalangan Partipasi Masyarakat
Ø Kerjasama dengan lembaga publik dan perumusan peran masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
Ø Kerjasama dengan lembaga kemasyarakatan dibidang sosial, keagamaan, profesi, dunia usaha, swadaya masyarakat (LSM), dan lainnya, serta perumusan peran serta masing-masing dalam upaya pemberantasan korupsi
Ø Kerjasama dengan mitra pemberantasan korupsi di luar negeri, secara bilateral maupun multilateral
Ø Kampanye anti korupsi nasional yang terintegrasi dengan diarahkan untuk membentuk budaya anti korupsi
Ø Pengembangan basis data (database) profil korupsi
Ø Pengembangan penyediaan akses informasi korupsi terhadap pihak publik
H. Organisasi KPK
Berdasarkan pasal 21 Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 yang ditindaklanjuti dengan diterbitkannya Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 7 Tahun 2004 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi, maka struktur organisasi KPK terdiri dari :
Ø Pimpinan yang terdiri dari seorang Ketua merangkap Anggota; dan 4 (empat) orang Wakil Ketua merangkap Anggota;
Ø Tim Penasihat terdiri dari 4 (empat) orang;
Ø Deputi Bidang Pencegahan yang terdiri dari :
Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (PP-LHKPN); Direktorat Gratifikasi; Direktorat Pendidikan dan Pelayanan Masyrakat (Dinkyanmas); dan Direktorat Penelitian dan Pengembangan (Litbang)
Ø Deputi Bidang Penindakan yang terdiri dari: Direktorat Penyelidikan; Direktorat Penyidikan; dan Direktorat Penuntutan
Ø Deputi Bidang Informasi dan Data yang terdiri dari : Direktorat Pengolahan Informasi dan Data (PINDA); Direktorat Pembinaan Jaringan Kerja Antar Komisi dan Instasi (PJKAKI); dan Direktorat Monitoring
Ø Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat yang terdiri dari : Direktorat Pengawasan Internal; dan Direktorat Pengaduan Masyarakat
Ø Sekretariat Jendral yang terdiri dari : Biro Perencanaan dan Keuangan; Biro Umum; dan Biro Sumber Daya Manusia
Dalam penjelasan umum atas Undnag-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002, Komisi Pemberantasan Korupsi :
1. Dapat menyusun jaringa kerja (networking) yang kuat dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai counterpartner yang kondusif, sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan efektif
2. Tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan
3. Berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism)
4. Berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau instistusi yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan dan penuntutan (superbody) yang sedang dilaksanakan oleh kepolisian atau kejaksaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar